TUGAS DAN FUNGSI PPID KOTA JAMBI

 

Tugas PPID Kota Jambi :

1.     Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari tiap-tiap PPID Pembantu;

2.     Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

3.     Melakukan verifikasi bahan informasi publik;

4.     Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

5.     Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;

6.     Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk dilakukan uji  konsekuensi oleh Tim Pertimbangan;

7.     Membuat laporan pelayanan informasi yang mencakup :

a.      Jumlah permohonan informasi yang diterima;

b.     Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik;

c.   Jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohona informasi publik yang ditolak;

d.     Alasan penolakan permohonan informasi publik.



PPID memiliki tanggung jawab dalam :

1.     Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang ada;

2.     Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik yang dapat diakses oleh publik.



Dalam rangka melaksanakan tugasnya, PPID berwenang untuk :

1.     Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2.     Meminta dan memperoleh informasi dari tiap-tiap PPID Pembantu;

3.     Mengkoordinasikan pengumpulan, pengelolaan, pelayanan serta pemeliharaan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pembantu;

4.     Mendelegasikan pemenuhan permohonan informasi kepada PPID Pembantu;

5.  Menugaskan PPID Pembantu untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.