TUGAS DAN FUNGSI PPID KOTA JAMBI
Tugas PPID Kota Jambi :
1.
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan
dokumentasi dari tiap-tiap PPID Pembantu;
2.
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi
kepada publik;
3.
Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
4.
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
5.
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
6.
Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk dilakukan uji konsekuensi oleh Tim Pertimbangan;
7.
Membuat laporan pelayanan informasi yang mencakup :
a.
Jumlah permohonan informasi yang diterima;
b.
Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik;
c. Jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan baik sebagian atau
seluruhnya dan permohona informasi publik yang ditolak;
d.
Alasan penolakan permohonan informasi publik.
PPID memiliki tanggung jawab
dalam :
1.
Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik
yang ada;
2.
Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik yang
dapat diakses oleh publik.
Dalam rangka melaksanakan
tugasnya, PPID berwenang untuk :
1.
Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
2.
Meminta dan memperoleh informasi dari tiap-tiap PPID Pembantu;
3.
Mengkoordinasikan pengumpulan, pengelolaan, pelayanan serta pemeliharaan
informasi dan dokumentasi dengan PPID Pembantu;
4. Mendelegasikan pemenuhan permohonan informasi kepada PPID Pembantu;
5. Menugaskan PPID Pembantu untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.