LATAR BELAKANG
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945 dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010, merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Indonesia, juga bagi Kota Jambi. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, dimana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani pemohon informasi publik secara tepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)adalah menyediakan akses , tempat layanan sekretariat informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut PPID menetapkan standar layanan informasi di lingkungan PPID Pemerintah Kota Jambi. Dengan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik ini diharapkan implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ini dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas sesuai prosedur, dan dapat terpenuhi dengan baik sesuai dengan Undang-Undang Komisi Informasi Publik (KIP).
.
Dasar Hukum dibentuknya PPID Kota Jambi adalah :