Pengertian

Pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran adalah penyampaian informasi atau laporan oleh masyarakat mengenai dugaan tindakan pejabat Pemerintah Kota Jambi yang tidak sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangan, ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, atau ketentuan kedinasan yang berlaku.


Jenis Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan antara lain mengenai:

  1. Dugaan penyalahgunaan wewenang atau jabatan;

  2. Dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan;

  3. Dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai;

  4. Dugaan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme;

  5. Dugaan konflik kepentingan;

  6. Dugaan pungutan liar atau permintaan imbalan;

  7. Dugaan diskriminasi atau perlakuan tidak adil dalam pelayanan;

  8. Dugaan tindakan yang merugikan masyarakat atau Pemerintah Daerah; dan

  9. Pelanggaran lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan pejabat Pemerintah Kota Jambi.


Pihak yang Dapat Mengajukan Pengaduan

Pengaduan dapat disampaikan oleh:

  1. Masyarakat perorangan;

  2. Kelompok masyarakat;

  3. Organisasi masyarakat;

  4. Badan hukum;

  5. Pegawai/ASN yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran; atau

  6. Pihak lain yang memiliki informasi dan/atau bukti yang dapat mendukung pengaduan.


Tata Cara Penyampaian Pengaduan

Pengadu dapat menyampaikan laporan melalui:


  1. Pengaduan secara langsung, dengan mendatangi unit pelayanan/pengelola pengaduan Pemerintah Kota Jambi;

  2. Pengaduan secara tertulis, melalui surat yang ditujukan kepada pejabat/unit yang berwenang;

  3. Pengaduan secara elektronik, melalui website atau aplikasi resmi Pemerintah Daerah;

  4. SP4N-LAPOR!, sebagai kanal pengaduan pelayanan publik pemerintah; dan/atau

  5. Saluran pengaduan resmi lainnya yang disediakan oleh Pemerintah Kota Jambi.


Isi Pengaduan

Pengaduan sekurang-kurangnya memuat:


  1. Identitas pelapor, apabila tidak menggunakan mekanisme anonim;

  2. Identitas pejabat yang dilaporkan;

  3. Uraian mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran;

  4. Waktu dan tempat kejadian;

  5. Kronologi kejadian;

  6. Jabatan atau kewenangan pejabat yang berkaitan dengan peristiwa;

  7. Dampak atau kerugian yang ditimbulkan; dan

  8. Bukti pendukung, apabila tersedia.


Mekanisme Penanganan Pengaduan

Penanganan pengaduan dilakukan melalui tahapan:


Penerimaan Pengaduan → Verifikasi → Telaah → Klarifikasi/Pemeriksaan → Tindak Lanjut → Penyelesaian → Penyampaian Hasil


  1. Penerimaan dan Pencatatan: Petugas/unit pengelola menerima, mencatat, dan memberikan tanda terima atau nomor registrasi pengaduan apabila diperlukan.

  2. Verifikasi: Dilakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan informasi dan relevansi pengaduan.

  3. Telaah: Pengaduan ditelaah untuk menentukan kewenangan dan unit/pejabat yang bertanggung jawab melakukan penanganan. Apabila pengaduan ditujukan kepada pejabat tertentu, penanganan dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan pejabat yang dilaporkan.

  4. Klarifikasi dan Pemeriksaan: Unit yang berwenang melakukan klarifikasi kepada pelapor dan/atau pihak yang dilaporkan serta melakukan pemeriksaan terhadap dokumen, data, dan bukti yang relevan.

  5. Tindak Lanjut: Berdasarkan hasil pemeriksaan, dapat dilakukan:

    1. Pembinaan;

    2. Perbaikan administrasi atau pelayanan;

    3. Teguran;

    4. Pemberian sanksi disiplin/administratif sesuai kewenangan;

    5. Rekomendasi perbaikan tata kelola; dan/atau

    6. Pelimpahan kepada instansi yang berwenang apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

  6. Penyampaian Hasil: Hasil penanganan pengaduan disampaikan kepada pelapor sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan kerahasiaan data, identitas pelapor, dan informasi yang dikecualikan.


Pengaduan yang Berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana

Apabila berdasarkan hasil telaah terdapat dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya, pengaduan dapat diteruskan atau dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum atau instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Perlindungan Pelapor

Identitas pelapor dan informasi tertentu yang bersifat rahasia diberikan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelapor wajib menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan dengan itikad baik.



Ketentuan Pengaduan

Pengaduan tidak dipungut biaya.

Pengaduan yang disampaikan harus berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengaduan yang tidak lengkap dapat dimintakan informasi tambahan kepada pelapor.


Alur Singkat Pengaduan


Masyarakat/Pelapor

Menyampaikan Pengaduan

Penerimaan & Registrasi

Verifikasi dan Telaah

Penentuan Unit yang Berwenang

Klarifikasi/Pemeriksaan

Hasil Pemeriksaan

Tindak Lanjut/Rekomendasi/Sanksi

Penyampaian Hasil kepada Pelapor


Kanal Pengaduan

Kanal pengaduan resmi Pemerintah Daerah:

  1. jambikota.go.id

  2. Kanal pengaduan Lapor Pak! di Aplikasi JAGA

  3. SP4N-LAPOR Pemerintah Kota Jambi

  4. Call Center Bahagia 112


Details

  • Start date 15th April, 2018
  • End date 18th April, 2018
  • Ticket Price Free of Cost

Venue

  • Place Main Hallroom
  • Street Bullevard Street
  • City Santa Monica

Organiser

  • Company Colorlib
  • Street Bullevard Street
  • City Santa Monica
-->