Maksud dan Tujuan
Tata cara ini disusun sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang mendapatkan izin, kerja sama, atau perjanjian kerja dari Pemerintah Kota Jambi.
Ruang Lingkup Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan apabila terdapat dugaan:
Penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan izin atau perjanjian kerja;
Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam izin, kontrak, atau perjanjian kerja;
Tindakan yang merugikan masyarakat atau Pemerintah Daerah;
Korupsi, kolusi, nepotisme, atau konflik kepentingan;
Pelanggaran terhadap standar pelayanan atau kewajiban pihak penerima izin/perjanjian kerja; dan
Bentuk pelanggaran lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan izin atau perjanjian kerja dengan Pemerintah Daerah.
Pihak yang Dapat Menyampaikan Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan oleh:
Masyarakat;
Badan hukum atau organisasi masyarakat;
Kelompok masyarakat;
Pegawai/pejabat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran; atau
Pihak lain yang memiliki informasi dan/atau bukti mengenai dugaan pelanggaran.
Tata Cara Penyampaian Pengaduan
Pengadu dapat menyampaikan laporan melalui:
Secara langsung, dengan mendatangi unit pelayanan pengaduan Pemerintah Kota Jambi;
Secara tertulis, melalui surat pengaduan yang ditujukan kepada Pemerintah Kota Jambi;
Secara elektronik, melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Daerah;
Melalui SP4N-LAPOR! atau kanal pengaduan pemerintah yang telah ditetapkan; dan/atau
Saluran pengaduan resmi lainnya yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Informasi yang Sebaiknya Dicantumkan
Pengaduan sekurang-kurangnya memuat:
Identitas pelapor, apabila tidak mengajukan pengaduan anonim;
Nama pihak yang diadukan;
Uraian kejadian atau dugaan pelanggaran;
Waktu dan tempat kejadian;
Jenis izin, kerja sama, atau perjanjian kerja yang berkaitan;
Dampak atau kerugian yang ditimbulkan;
Bukti pendukung, apabila tersedia; dan
Kontak yang dapat dihubungi untuk keperluan klarifikasi.
Proses Penanganan Pengaduan
Setelah pengaduan diterima, Pemerintah Daerah melakukan tahapan:
Penerimaan Pengaduan → Verifikasi Administratif → Telaah/Klarifikasi → Pemeriksaan atau Koordinasi dengan Unit Berwenang → Tindak Lanjut → Penyampaian Hasil
Tahapan Penanganan:
Penerimaan: Pengaduan diterima dan dicatat oleh petugas/unit pengelola pengaduan.
Verifikasi: Dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan informasi dan bukti yang disampaikan.
Telaah dan Klarifikasi: Pengaduan ditelaah untuk menentukan unit/pejabat yang berwenang menindaklanjuti serta dilakukan klarifikasi kepada pihak terkait apabila diperlukan.
Pemeriksaan/Tindak Lanjut: Unit yang berwenang melakukan pemeriksaan sesuai tugas dan kewenangannya.
Koordinasi: Apabila pengaduan berkaitan dengan aspek hukum, keuangan, pengadaan, kepegawaian, atau dugaan tindak pidana, penanganan dapat dikoordinasikan dengan APIP/Inspektorat dan/atau aparat penegak hukum sesuai ketentuan.
Penyelesaian: Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemerintah Daerah dapat memberikan rekomendasi, melakukan pembinaan, memberikan sanksi administratif sesuai kewenangan, melakukan perbaikan layanan/perjanjian, atau meneruskan kepada instansi yang berwenang.
Penyampaian Hasil: Hasil tindak lanjut disampaikan kepada pelapor sesuai ketentuan dan dengan tetap memperhatikan kerahasiaan informasi yang dikecualikan.
Perlindungan Pelapor
Identitas pelapor dan informasi yang bersifat rahasia dapat diberikan perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelapor diharapkan menyampaikan informasi secara benar, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketentuan Pengaduan
Pengaduan yang disampaikan harus dilakukan dengan itikad baik dan tidak mengandung fitnah, informasi palsu, atau tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.Pengaduan yang tidak lengkap dapat dimintakan perbaikan atau informasi tambahan kepada pelapor.
Hasil Pengaduan
Hasil penanganan pengaduan dapat berupa:
Pengaduan dinyatakan tidak terbukti;
Pengaduan terbukti dan dilakukan perbaikan;
Pemberian teguran atau sanksi sesuai kewenangan;
Perbaikan atau evaluasi terhadap pelaksanaan izin/perjanjian kerja;
Penghentian atau pencabutan izin sesuai ketentuan; dan/atau
Pelimpahan kepada instansi yang berwenang apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Kanal Pengaduan
Kanal pengaduan resmi Pemerintah Daerah:
Kanal pengaduan Lapor Pak! di Aplikasi JAGA
SP4N-LAPOR Pemerintah Kota Jambi
Call Center Bahagia 112